PAREPARE - Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Pelabuhan Nusantara Parepare oleh Kapolsek KPN bersama tim Opsnal Satuan Reserse narkotika Senin 28/3/2022.
Bahwa adanya informasi terkait salah satu penumpang kapal yang membawa narkotika Kapolsek Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama tim unit Opsnal Reserse narkotika Polres Parepare langsung memeriksa barang bawaan penumpang dan berhasil menemukan lelaki yang berinisial R dengan membawa narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg (Kilogram) yang disimpang dalam kemasan teh dan dibungkus didalam tas merah.
Berdasarkan keterangan tersangka R, Ia memperoleh barang tersebut dari rekannya yang berinisial S dari tarakan, kemudian barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berinisial I dan dijanjikan upah sebesar 20.000.000 rupiah, Alhasil tersangks berinisial I sudah diamankan diluar Kawasan Pelabuhan Nusantara yang sementara menunggu rekannya untuk menyerahkan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim laborataris kriminalistik bahwa batang tersebut benar-benar mengandung metamfitamine /(+) narkotika yang terdaftar golongan I nomor urut 6 lampiran undang-undang republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono saat mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Sabtu 2/4/2022 nengatakan, "Adapung pasal yang disangkakang yaitu pasal 114 ayat 2 pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau kurungan penjara 5 tahun paling singkat 20 tahun Serta pasal 112 ayat 2 tentang narkotika pelaku dipidana seumur hidup atau 5 kurungan atau paling singkat 20 tahun. (Nur Arif) Parepare sulsel